Pencurian hak cipta di indonesia

21.42 0 Comments



Pelanggaran kode etik profesi yang menyangkut piracy yaitu pembajakan perangkat lunak(software), yang meliputi pembajakan system operasi, mp3(lagu/musik), mp4(film,atau musik video) dll.
Secara moral ini mereupakan kasus pencurian hak milik orang lain,  dan menyebabkan kerugain yang sangat besar oleh pemilik hak cipta(royalty), dan itupun sangatlah menjengkelkan dan menggangu.
Seperti UU yang mengatur tentang HAKI yaitu UU no 19 tahun 2002 .
Alasan seseorang melakukan pembajakan perangkat lunak yaitu karena harganya lebih murah ketimbang yang asli, contohnya pembaakan OS windows, yang kasusnya banyak terjadi di negara kita, coba kalian cek OS kalian pasti Copy'an bukan OS window yang asli dan itu sudah menjadi hal yang sangat wajar dan umun terjadi di Indonesia.
dan undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan dengan tegas, lihat di sekeliling para penual kaset DVD atau VCD dengan format mp3/mp4 yang mungkin kalian bisa temui di sepanjang trotoar ataupun jalan,dan didepan market merket, itu sah satunya kasus pembajakan paling umum yang terjadi, dan apa tindakan yang dilakukan oleh badan hukum yang mengatur UU tersebut, melempem tidak ada tindakan sama sekali.
dan tentu kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai karya dan ciptaan milik orang lain, dan format digitalnya yang memudahkan untuk disalin kemedia lain(external hardisk, cdroom).
dan itulah yang sebabnya pembajakan dimana-mana..miris bukan.. dan semoga di tahun tahun berikutnya kegiatan pembajakan berkurang, dan untuk mengharapkan hilang itu susah.

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: